Analisa Kasus Gagal Bayar Koperasi Cipaganti Citra Graha

Akhir – akhir ini dunia keuangan & investasi Indonesia digegerkan lagi dengan kasus gagal bayar produk keuangan / investasi dari Koperasi Cipaganti. Kasus gagal bayar ini senilai lebih dari Rp 3,2 triliun dan melibatkan lebih dari 8.200 investor. Sebelum saya mulai menganalisa kenapa kasus gagal bayar ini bisa terjadi, saya akan menceritakan tentang skema yang ditawarkan pihak Koperasi Cipaganti kepada masyarakat. Pada tulisan kali ini saya tidak akan membahas kasus ini dari segi hukum, maupun dimana letak perlindungan OJK, dan perizinan dari Menkop yang ditempel di brosur yang disebarkan tetapi tidak ada artinya ketika produk investasi ini menjadi kasus.

Koperasi Cipaganti menawarkan skema investasi ini dengan cara melakukan penyertaan modal minimal sebesar Rp 100 juta. Tingkat bunga yang diberikan tergantung dari berapa lama investor bersedia menyimpan uang di Koperasi tersebut dengan minimal penyimpanan 1 tahun sampai dengan 5 tahun, dan dengan bagi hasil keuntungan dari 1,5% per bulan sampai 1,9% per bulan. Disini Koperasi tidak menyebutkan berapa tepatnya dana yang dibutuhkan untuk melakukan ekspansi bisnis Cipaganti ( utamanya pada usaha transportasi ), Koperasi juga tidak menyebutkan kapan jatuh tempo pengembalian hutang dana Investor ( Investor jika ingin perpanjang, maka modal itupun juga akan langsung masuk kembali )

Pada awal kasus gagal bayar bagi hasil koperasi, pihak koperasi mengatakan bahwa ini terjadi karena penurunan harga batubara & karena ada kebijakan pemerintah yang melarang impor sumber daya alam mentah ( raw material ) dan harus memberikan nilai tambah berupa pengolahan.

Pada dasarnya produk investasi itu mempunyai 2 bentuk:

  1. Efek Ekuitas –> tidak mempunyai masa jatuh tempo, & tidak boleh menjanjikan jumlah keuntungan pasti di depan
  2. Efek Hutang –> harus mempunyai masa jatuh tempo, & jumlah kupon yang diberikan tercantum dengan jelas di depan.

Menurut Penulis, kasus gagal bayar ini terjadi karena:

  • Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas berapa dana yang dibutuhkan untuk ekspansi, & mereka terus menerima dana dari masyarakat ( tentu beserta beban bunga yang semakin berat ), dan karena Koperasi tidak mampu memutar modal yang berlebihan tersebut di bisnis yang hasilnya bisa lebih tinggi dari beban bunga ke Investor –> maka akhirnya penghimpunan modal yang berlebihan ini menjadi Skema Ponzi ( gali lobang, tutup lobang yang akhirnya gagal bayar )
  • Koperasi tidak mencantumkan dengan jelas kapan modal dari investor akan dikembalikan, yang ada investor yang menentukan berapa lama modal disimpan. Bahkan jika Investor ingin melanjutkan, maka Koperasi dengan senang hati akan menerima dana investor tersebut.
  • Karena Koperasi menerima modal yang sangat berlebihan, maka Manajemen harus segera mencari bisnis lain yang bisa memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi dari bunga yang dibebankan oleh investor. Maka Manajemen dengan sembrono masuk ke dalam bisnis batubara, dan penyewaan alat berat / heavy equipment yang bukan merupakan keahlian / kompetensi dari Manajemen Cipaganti Group ( Cipaganti Group memiliki kompetensi di bidang bisnis transportasi ) yang hasilnya bukan untung malah buntung / rugi dan mengakibatkan Koperasi Cipaganti mengalami gagal bayar.
  • Belum dari aspek legalitasnya, tidak jelas apakah Koperasi Cipaganti memiliki ijin untuk menghimpun dana masyarakat dari Regulator yang berwewenang memberikan ijin.
  • Belum lagi keanehan, kenapa Cipaganti Group tidak meminjam uang saja kepada perbankan dari pada menghimpun dana masyarakat dengan beban bunga yang lebih berat daripada bungan dari perbankan. Aneh kan?

Demikian sedikit sharing dari saya mengenai Kasus Koperasi Cipaganti, semoga bermanfaat!

 

About pinarta
Independent stock analyst, investors, and educator.

3 Responses to Analisa Kasus Gagal Bayar Koperasi Cipaganti Citra Graha

  1. david says:

    Sang penghimpun dana masyarakat terlalu memaksakan diri dan kurang memahami manajemen resiko, sang investor terlalu nafsu ingin dapat hasil banyak tanpa cross check terlebih dahulu dengan seksama.

    • david says:

      Apakah benar pendapat saya Suhu Pinarta ?

      • pinarta says:

        si penghimpun dana masyarakat terlalu berani memberikan return tanpa memperhitungkan resiko bisnis di depan, yang pada akhirnya mengakibatkan praktek skema Ponzi. Investor juga kurang berhati – hati melihat legalitas dan dibutakan oleh return yg fixed itu. Tetapi memang pihak Koperasi Cipaganti menyembunyikan dan mengubah beberapa hal dari yg dijanjikan, maupun yg terdapat pada brosur marketing.
        demikian penjelasan singkat saya. Salam.

Leave a comment